Kembali ke Berita
03 September 2026
Joko H. Wibowo
P2SK mengubah lebih dari sekadar aturan main
UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang kemudian diubah melalui UU No. 4
Tahun 2026, menata ulang fondasi sektor keuangan Indonesia. Cakupannya lebar dan luas yaitu perbankan, pasar modal,
asuransi, dana pensiun, inovasi teknologi sektor keuangan, aset digital, pelindungan konsumen, hingga penguatan
regulator dan jaring pengaman sistem keuangan. Jadi, P2SK bukan proyek milik bagian hukum atau compliance. Ia
menyentuh langsung strategi, model bisnis, proses, manusia, dan teknologi.
Perubahannya paling terasa ketika pengawasan bergerak semakin berbasis strategis, aktivitas dan risiko. Sebuah aplikasi,
layanan agregasi data, pemeringkatan kredit alternatif, atau koneksi API mungkin terlihat sebagai urusan teknis. Di
belakangnya, ada persoalan izin, tata kelola, perilaku pasar, perlindungan data, keamanan siber, dan tanggung jawab
kepada konsumen. Batas antara bank, fintech, penyedia teknologi, dan mitra non-keuangan boleh makin cair dan luwes
serta batas tanggung jawabnya tidak boleh ikut kabur.
Perubahan ini akhirnya sampai ke ruang Direksi
Ada empat dampak yang tidak bisa didelegasikan begitu saja. Pertama, setiap inovasi harus memiliki dasar hukum dan
pemilik risiko yang jelas diantaranya kecepatan peluncuran tidak dapat menggantikan uji kepatuhan dan penilaian risiko.
Kedua, pelindungan konsumen tidak berhenti pada tanda persetujuan, tetapi harus terasa fairness sejak desain produk,
pemasaran, keputusan kredit, penggunaan data, penanganan keluhan, sampai layanan dihentikan.
Ketiga, open finance dan API mengubah risiko operasional perusahaan menjadi risiko ekosistem atau dapat menjadi knock-
on effect bagi risiko Risiko yang lainnya. Satu mitra yang lemah dapat membuka jalan bagi kebocoran data, transaksi tidak
sah, gangguan layanan, atau pencucian uang. Keempat, kompetisi lintas batas menuntut jawaban yang tegas: siapa
menguasai data, algoritma, infrastruktur kritikal, pengetahuan inti, dan proses pemulihan ketika layanan gagal?
Kepatuhan tidak bisa lagi menunggu di ujung proses
Dalam banyak organisasi, fungsi kepatuhan masih dipanggil ketika produk hampir diluncurkan atau saat regulator mulai
bertanya. Pola seperti ini makin mahal dan berbahaya. Kepatuhan harus hadir sejak gagasan pertama dibahas. Setiap
kewajiban perlu diterjemahkan menjadi kontrol, setiap kontrol memiliki pemilik dan bukti, setiap pengecualian disetujui
secara jelas, dan setiap keputusan dapat ditelusuri melalui jejak audit digital.
Ketika risiko pidana masuk ke ruang tata kelola
Sejak 2 Januari 2026, UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menyelaraskan ketentuan pidana dalam berbagai
undang-undang dengan sistem pemidanaan KUHP Nasional. Bagi sektor keuangan, maknanya jauh melampaui perubahan angka
denda. Ketentuan pidana yang tersebar dalam berbagai regulasi sektoral sekarang harus dibaca sebagai satu sistem
pertanggungjawaban yang lebih utuh.
Penyesuaian tersebut mencakup ancaman minimum khusus, konversi dan kategorisasi denda, serta berbagai ketentuan di luar
KUHP. Bagi korporasi, struktur dendanya juga menjadi lebih tegas dan dalam keadaan tertentu dapat dikaitkan dengan
keuntungan tahunan. Artinya, potensi kerugian tidak tepat lagi dihitung hanya dari angka lama yang tertulis dalam satu undang-
undang.
Yang dinilai bukan hanya orangnya, tetapi juga sistemnya
KUHP Nasional menegaskan korporasi sebagai subjek tindak pidana. Tanggung jawab dapat dikenakan kepada korporasi dan,
sesuai keterlibatannya, menjangkau pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat. Pertanyaannya
bukan lagi sekadar siapa pegawai yang melanggar. Yang juga akan dilihat adalah apakah kebijakan, target, insentif, pembiaran,
atau kontrol yang lemah ikut menciptakan ruang bagi pelanggaran.
Di titik inilah governance dan kepatuhan benar-benar diuji. Perusahaan perlu menunjukkan bahwa langkah pencegahan memang
bekerja: risiko dikenali, kewajiban dipetakan, wewenang dipisahkan, transaksi dipantau, tanda bahaya ditindaklanjuti, pelapor
dilindungi, penyimpangan diinvestigasi, dan perbaikan diselesaikan. Kebijakan yang rapi atau sertifikat di dinding tidak cukup jika
kontrolnya tidak efektif.
Governance harus terasa dalam keputusan, bukan hanya piagam
Dewan Komisaris tidak perlu menjadi operator teknologi, tetapi harus memastikan Direksi memiliki arah, sumber daya, dan
kontrol. Direksi pun tidak boleh menyerahkan risiko digital kepada CIO atau compliance. Akuntabilitas dibangun melalui reserved
matters, risk appetite, pelaporan insiden, escalation protocol, challenge terdokumentasi, dan keputusan yang melindungi
konsumen.
Model tiga lini harus bekerja sebagai system dan mekanisme akuntabilitas. Lini pertama memiliki risiko dan kontrol; lini kedua
menetapkan guardrail, expertise dan menguji Keputusan, serta internal audit memberi assurance independen. Bertukar laporan
tanpa berbagi data risiko hanya menghasilkan dokumentasi, belum tentu mekanisme akuntabilitas.
Teknologi memperbesar Risiko dan sekaligus menguatkan bukti
P2SK mendorong digitalisasi, tetapi teknologi juga memperbesar skala pelanggaran. Salah konfigurasi API, model bias, akses
berlebih, data tanpa dasar sah, atau algoritma yang tidak dapat dijelaskan dapat mengubah kelemahan kontrol menjadi kerugian
massal. Tata kelolanya harus mencakup keputusan, data lineage, akses istimewa, perubahan model, pemantauan anomali, dan
ketahanan pihak ketiga—bukan hanya uptime dan penetration test.
Sebaliknya, RegTech, continuous control monitoring, dan AI dapat menjadi alat pembuktian: memetakan regulasi, menguji
transaksi, mendeteksi anomali, menyimpan evidence, dan memberi peringatan dini. Namun model, threshold, sumber data, false
positive, serta tindak lanjut alert tetap harus memiliki pemilik dan dapat diuji.
Dari kewajiban ke bukti dengan enam prioritas aktifitas.
Jawabannya bukan menambah ketebalan manual. Yang dibutuhkan adalah sinkronisasi dengan integrasi dan koneksi yang
menghubungkan hukum, tata kelola, risiko, kontrol, data, dan assurance sehingga pimpinan dapat melihat apa yang
dilakukan, siapa yang bertanggung jawab, dan bukti apa yang tersedia:
Peta kewajiban: petakan dengan rencana korporasi yaitu UU P2SK beserta perubahannya, UU Penyesuaian Pidana, KUHP
Nasional, ketentuan OJK dan BI, PDP, APU-PPT, keamanan siber, serta kontrak ke proses dan produk.
Akuntabilitas tata kelola: tetapkan eksekutif yang bertanggung jawab, pemilik risiko, batas kewenangan, pemisahan tugas,
forum eskalasi, dan pengawasan Dewan Komisaris.
Rekayasa pengendalian: ubah kewajiban menjadi kontrol pencegahan, pendeteksian, dan perbaikan; tentukan frekuensi,
bukti, ambang batas, serta tindakan atas penyimpangan.
Tata kelola teknologi: kelola API, identitas, data, cloud, AI, vendor, perubahan sistem, pencatatan aktivitas, ketahanan, dan
insiden siber sebagai satu portofolio risiko digital.
Perilaku dan budaya: selaraskan target, insentif, kompetensi, keberanian berbicara, WBS, investigasi, dan konsekuensi
pelanggaran agar organisasi tidak diam-diam mendorong perilaku berisiko.
Assurance dan bukti: uji desain serta efektivitas kontrol, lakukan pemantauan berkelanjutan, analisis akar masalah,
remediasi, dan pelaporan kepada organ tata kelola.
Apa yang seharusnya terlihat di dashboard pimpinan?
Dashboard tidak cukup berisi jumlah regulasi baik mandatory maupun voluntary yang dipenuhi. Pimpinan perlu melihat
risiko dengan eskposur yang bergerak, insiden dan near miss API, penggunaan akses istimewa; keluhan berulang; transaksi
anomali yang belum ditutup, false positive dan false negative model, keterlambatan remediasi, konsentrasi vendor,
kegagalan control, perubahan regulasi yang belum dipetakan dan diintegrasikan kedalam operasional serta isu yang
melewati risk appetite. Ukuran tersebut membuat governance berpijak pada fakta, bukan rasa aman semu.
Penutup: bisnis terus bergerak, akuntabilitas jangan tertinggal
UU P2SK memberi Indonesia peluang membangun sektor keuangan yang lebih dalam, inklusif, inovatif, dan terkoneksi. UU
No. 1 Tahun 2026 mengingatkan bahwa pertumbuhan itu berjalan di dalam sistem pertanggungjawaban pidana yang telah
diperbarui. Keduanya bertemu pada satu titik yaitu organisasi harus mampu membuktikan bahwa keputusan dan
teknologinya dikelola, dikendalikan, dipantau, serta diperbaiki secara bertanggung jawab.
Karena itu, kepatuhan bukan sekadar menjaga perusahaan agar tidak dihukum. Governance bukan sekadar memenuhi
struktur. Teknologi bukan sekadar mempercepat transaksi. Ketiganya adalah satu arsitektur untuk menciptakan nilai,
menjaga kepercayaan, melindungi konsumen, dan mempertahankan keberlanjutan korporasi. Di era baru ini, perusahaan
yang paling siap bukan yang memiliki dokumen paling tebal, tetapi yang mampu menunjukkan—melalui perilaku, kontrol,
data, dan bukti—bahwa sistemnya benar-benar bekerja.
Rujukan utama
JDIH Kementerian Keuangan — UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK
Database Peraturan — UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK
Database Peraturan — UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
BPK — UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
OJK — POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan ITSK
OJK — POJK 30/2025 tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko ITSK
Hukumonline — implikasi UU P2SK bagi fintech (referensi sekunder)
Catatan: Artikel ini merupakan analisis strategis dan bahan diskusi profesional, bukan pendapat hukum untuk perkara atau entitas tertentu. Status
sumber diverifikasi per 14 Agustus 2026.